Tata Tertib Peserta Didik
Pakaian yang dikenakan :
Senin = Seragam Putih Biru+ Dasi Blue Black panjang
Selasa = Seragam Putih Biru+ Dasi Blue Black panjang
Rabu = Pakaian Adat
Kamis = Pakaian atas Batik, Celana / Rok Blue Black panjang
Jumat = Pakaian Muslim (Muslimah memakai kerudung) panjang
Sabtu = Pramuka (Celana/rok panjang)
Siswa menggunakan jenis sepatu warior atau NB warna hitam tidak bermotif dan berwarna bertali putih digunakan setiap hari . Kaus kaki panjang di bawah lutut di atas mata kaki.
Sebelum masuk kelas berbaris di depan kelas dipimpin oleh ketua murid.
Datang ke sekolah paling lambat 07.00 WIB. Jika terlambat wajib lapor pada guru piket. Apabila tidak bisa hadir/sekolah diwajibkan memberi berita awal via telpon paling lambat 07.10 WIB, untuk kemudian surat menyusul hari berikutnya.
Tidak diperbolehkan berkelahi atau saling menindas (gencet) sesama siswa SMP Pasundan 8 Bandung.
Tidak boleh membawa senjata tajam dan obat-obatan terlarang serta tidak berkata-kata kasar/kotor.
Tidak mencoret-coret tembok dan meja/kursi
Tidak boleh membuang sampah di kelas/meja.
Putra tidak boleh rambut panjang, tidak menggunakan Accesoris,
Tidak merokok selama menjadi siswa Pas 8,
Tidak ditindik.
Putri berambut panjang diikat/rapi/memakai bando,
Tidak menggunakan Accesoris/make-up berlebihan.
Siswa tetap berada di dalam kelas ketika bel pergantian mata pelajaran berbunyi.
Hal-hal yang belum tercakup dalam tata tertib ini diatur kemudian denganmempertimbangkan azas keagamaan dan kedisiplinan.
Bagi siswa yang melanggar ketentuan di atas akan mendapat sanksi dari sekolah.