Berdasarkan Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 010 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024, kami informasikan sebagai berikut:
Tanggal Pengumuman kelulusan ditetapkan pada tanggal 10 Juni 2024;
Adapun kelulusan peserta didik dituangkan dalam bentuk: a) surat keterangan lulus; dan b) Ijazah, yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan.
Surat keterangan lulus bersifat sementara sampai dengan diterimanya Ijazah oleh peserta didik.